"Kami kecolongan, KPU juga kecolongan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing.
Dia mengatakan, pihaknya memang sempat alpa memeriksa berkas calegnya atas nama Toni Arif Setiawan. Menurut dia, Toni memang pada awalnya mengajukan diri sebagai caleg DPR. Namun, atas pertimbangan biaya, yang bersangkutan meminta dimajukan sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Di situ mungkin dia lupa menyertakan surat pengunduran diri. KPU juga kan harusnya lewat nama yang dobel saja kan sudah ketahuan mestinya," ujarnya.
Caleg atas nama Toni Arif Setiawan dari PKPI tercatat dalam DCT DPRD Provinsi Jawa Timur dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I dan dapil Jatim VIII dengan nama Toni Arif Setiawan.
Atas kegandaan itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dikatakannya, nasib pencalonan Toni Arif dalam DCT juga akan ditentukan hasil validasi dan pengkajian pihaknya.
"Kami analisis dulu pekan ini. Nanti akan kami bicarakan juga dengan Bawaslu," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.