Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Marto Akui Ada 8 Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 10/12/2013, 22:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKÀRTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya delapan penyimpangan dari pengajuan kontrak tahun jamak (multi years) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Agus saat bersaksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Ketika kami meminta audit internal, ada 8 area yang tidak dipenuhi di jajaran kami. Sebetulnya ada penyimpangan," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Penyimpangan tersebut di antaranya permohonan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani langsung oleh Menpora Andi Alfian Mallarangeng. "Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani menteri, yang tanda tangan Sesmenpora, Wafid Muharam," terang Agus.

Kemudian, permohonan itu tak didukung oleh Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang tidak dilampiri kerangka acuan kerja yang diminta, yaitu RKAKL untuk tahun jamak. Sebab, sebelumnya untuk tahun tunggal.

Selain itu, rekomendasi teknis pembangunan gedung juga tidak ditandatangi oleh Menteri Pekerjaan Umum, melainkan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono.

"Harusnya yang tanda tangan Menteri PU," katanya.

Namun penyimpangan tersebut ditemukan setelah permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang disetujui.

Seperti diketahui, proyek Hambalang mengalami perubahan anggaran dari Rp 125 miliar dengan pengerjaan tahun tunggal menjadi Rp 2,5 triliun secara tahun jamak. Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia mengatakan pernah merima nota terkait proyek Hambalang dari Dirjen Anggaran saat itu yaitu Anny Ratnawati. Namun, Agus mengaku tak mengetahui isi nota tersebut secara rinci.

"Di dalamnya ada rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait dengan proses anggarannya," terang Agus.

Agus mengakui setelah itu memberikan disposisi penyelesaian untuk nota dinas permohonan perjanjian kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Disposisi tersebut dimaknai oleh Dirjen Anggaran sebagai persetujuan untuk kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com