Caleg ganda tersebut adalah Toni Arif Setiawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dia tercatat dalam DCT DPRD Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I dengan nama Toni Arif Setiawan SE. Namun, ia juga tercatat sebagai caleg PKPI untuk DPR dari Dapil Jatim VIII dengan nama Toni Arif Setiawan.
"Ya,mungkin kami tidak cermat sampai dia tercatat dua kali," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013).
Artief mengatakan, pihaknya akan menglarifikasi kembali soal kegandaan tersebut. "Kami teliti. Tapi belum ada hasilnya," lanjut dia.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Dia mengakui, pihaknya melewati penelitian nama ganda itu. "Bukan kecolongan juga, tapi partai juga nyolong. Memang terlewat ya," kata Hadar.
Setelah ditelusuri, menurut Hadar, Toni Arif memang telah tercatat ganda sejak berstatus sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Tetapi, dia mengakui, KPU juga memiliki kelemahan karena tidak menganalisis daftar caleg secara keseluruhan. Dikatakannya, format dokumen caleg belum seragam.
"Apalagi, dalam kasus ini kan, yang bersangkutan dicalonkan untuk tingkatan berbeda," kilahnya.
Untuk memutuskan nasib pencalonan Toni Arif dalam DCT, menurut Hadar, pihaknya akan melakukan validasi dan pengkajian secara cermat terlebih dulu. Ia menuturkan, pihaknya juga akan meminta rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Kami analisis dulu pekan ini. Nanti akan kami bicarakan juga dengan Bawaslu," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.