Salah satunya adalah, menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di tempat banyak warga negara Indonesia (WNI) berkumpul di luar negeri. TPS tesebut dibuat sepanjang diizinkan otoritas negara setempat. Selain itu, TPS pastinya disediakan di kantor perwakilan Indonesia.
“Seperti masyarakat Indonesia yang berada di komunitas gereja. Atau misalnya di Hongkong itu di Victoria Park, tempat di mana warga negara kita banyak berkumpul,” kata Hadar saat uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Pengitungan Suara (Tungsura) bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013).
Upaya lainnya, lanjut Hadar, menyediakan layanan pos. Pemilih luar negeri dapat memberikan suaranya melalui pos. Ia mengatakan, kemungkinan pemberian surat suara melalui pos akan diumumkan oleh ketua panitia pemilihan luar negeri (PPLN) negara setempat paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara di luar negeri.
Pasca pengumuman itu, lanjut Hadar, pemilih harus mengonfirmasi bahwa akan menggunakan hak suaranya melalui pos paling lambat 46 hari sebelum hari H. Hadar menyampaikan, berdasarkan konfirmasi tersebut, ketua PPLN akan mengirimkan surat suara dan perangko yang akan digunakan pemilih untuk mengirimkan surat suara yang telah dicoblos.
“Dari pengalaman, pemilih lebih banyak angkanya yang menyampaikan suara melalui pos dibanding yang datang ke TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri)” paparnya.
Cara ketiga adalah, KPU menyebarkan drop box. Hadar mengatakan, petugas pemilu akan membawa kotak suara ke tempat-tempat di mana banyak penduduk Indonesia. Nantinya pemilih bisa memasukan surat suara tersebut ke dalam kotak itu.
“Ini memudahkan para pekerja kita yang agak jauh dari kantor perwakilan yang biasanya TPLSN berada, sehingga sulit bagi mereka untuk datang. Jadi ada petugas membawa kotak suara kemudian mereka memasukannya,” ujar Hadar.
KPU menggelar uji publik atas Rancangan PKPU Tungsura bagi WNI di Luar Negeri. Selain Hadar, hadir juga dalam uji publik itu, Komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman dan Juri Ardiantoro. KPU menguji aturan yang dirancangnya dengan melibatkan partai politik peserta pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu dan awak media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.