Mahfud menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, ada sekitar 160.000 kasus korupsi yang masuk ke KPK. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 16.000 kasus dalam satu tahun yang akhirnya diproses karena alasan memenuhi persyaratan, dan keterbatasan sumber daya manusia.
"Tapi dalam setahun, hanya sekitar 40 kasus yang dituntaskan KPK. Bayangkan, perlu berapa tahun untuk KPK menyelesaikan kasus korupsi," kata Mahfud, saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar kebangsaan yang digelar di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Sadar dengan keterbatasan itu, kata Mahfud, akhirnya banyak usul mengemuka, dan mendorong agar KPK dijadikan sebuah lembaga yang lebih besar. Salah satu alasannya tentu adalah harapan agar KPK dapat bekerja lebih baik, dan korupsi dapat diberangus sampai tuntas.
Mahfud justru khawatir KPK akan terkena virus korupsi jika menjadi lembaga yang lebih besar. "Membesarnya" KPK akan diikuti oleh bertambahnya sumber daya manusia sehingga kontrol internal menjadi lebih sulit dilakukan.
Kekhawatiran yang disampaikan Mahfud bukan tanpa alasan. Ia mengambil contoh bagaimana oknum dalam institusi Polri dan Kejaksaan juga telah ada yang terjangkit virus korupsi. Padahal Mahfud yakin, dua lembaga penegak hukum itu didirikan dengan semangat yang sama dengan KPK, yaitu menekan tindak pidana korupsi.
"Tapi saya rasa kalau (KPK) dilembagakan, suatu saat (KPK) akan kena virus korupsi juga. Karena ini soal orangnya yang terwariskan dari rezim ke rezim," pungkas Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.