Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tipikor Belum Akomodir Konvensi PBB Melawan Korupsi

Kompas.com - 08/12/2013, 19:20 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah dan DPR tidak berkomitmen merevisi UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Peneliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan beberapa ketentuan dalam UNCAC, seperti peningkatan kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment), jual beli pengaruh (trading influence), dan beberapa pasal lainnya, belum diatur dalam UU Tipikor.

"Kalau itu masuk ke UU Tipikor, bisa habis semua koruptor," kata Tama saat jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Tama mengatakan masih banyak pasal-pasal yang terdapat dalam UNCAC belum diadopsi dalam UU Tipikor. Padahal, ia mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut. Sehingga sudah selayaknya Indonesia menyelaraskan aturan terkait pemberantasan korupsi dengan UNCAC.

Terkait dengan peningkatan kekayaan secara tidak wajar dan jual-beli pengaruh, Tama menilai hal tersebut sudah diatur dalam pasal 20 dan 18 UNCAC. Kasus korupsi kuota suap impor daging sapi yang melibatkan mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menunjukkan kebuntuan karena tidak adanya ketentuan yang mengatur jual-beli pengaruh dalam UU Tipikor.

Selain itu, ia mengatakan unsur "merugikan keuangan negara" yang tercantum dalam pasal 3 UU Tipikor juga ikut menghambat upaya pemberantasan korupsi. Padahal, kata Tama, unsur kerugian negara dalam UNCAC jauh lebih luas cakupannya daripada kerugian keuangan negara yang ada dalam UU Tipikor.

"Jadi, unsur 'merugikan keuangan negara' seharusnya dihapus saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com