Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rekening Caleg, PPATK Tak Perlu Menunggu Inisiatif KPU

Kompas.com - 08/12/2013, 14:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumpulkan rekening seluruh calon anggota legislatif dan bendahara umum partai politik. Namun, KPU tidak menyanggupi permintaan PPATK ini.

Apa alasannya?

"Perintah undang-undang itu yang terkait rekening peserta pemilu DPR dan DPRD adalah rekening peserta pemilu, bukan caleg melainkan partai politik," ujar Komisaris KPU Sigit Pamungkas dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Sigit menuturkan bahwa rekening partai politik terdiri dari rekening keuangan partai dan dana kampanye. Untuk rekening dana kampanye, partai politik wajib menyerahkan laporannya tiga hari sebelum kampanye akbar dilakukan. Sementara untuk caleg, lanjut Sigit, KPU tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan caleg memiliki rekening khusus. Hal itu karena undang-undang memang tidak mengaturnya.

Namun, laporan dana kampanye para caleg, lanjutnya, akan menjadi komposisi laporan dalam rekening dana kampanye partai politik. Oleh karena itu, Sigit menuturkan PPATK sebenarnya bisa proaktif tanpa menunggu KPU. Misalnya, sebut Sigit, PPATK bisa meminta nama lengkap dan tanggal lahir pengurus partai kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Data kepengurusan ada di Kementerian Hukum dan HAM, tanpa harus diberitahukan dari nomor rekeningnya," papar Sigit.

Sebelumnya, PPATK meminta KPU mengambil inisiatif untuk mewajibkan para calon anggota legislatif dan bendahara partai politik menyerahkan nomor rekeningnya. Hal ini perlu dilakukan untuk pengawasan dan pencegahan terjadinya politik uang dalam masa kampanye kali ini. "KPU seharusnya tidak menyalahkan masyarakat dalam politik uang. Tapi penyelenggara pemilu lah yang harusnya berinisiatif agar memfasilitasi agar caleg menyerahkan rekeningnya," ujar Kepala PPATK M Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan perlunya rekening caleg dibuka karena PPATK mengendus adanya transaksi yang besar terjadi pada satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu dan satu tahun setelahnya. "Tahun ini sudah ada kelihatan naik. Ada sistem pengijonan, meski belum tampak betul," ucap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com