Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit

Kompas.com - 07/12/2013, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah sakit setelah KPK memastikan bahwa politikus Partai Demokrat itu benar-benar sakit.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sehari sebelum pemeriksaan, Kamis (5/12/2013), tim penyidik KPK telah mendatangi Rumah Sakit Premiere, Jatinegara, Jakarta, untuk mengecek langsung kesehatan Tri.

"Penyidik datang membawa dokter sendiri, memang benar dia sakit, habis operasi," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (7/12/2013).

Pemeriksaan Tri di rumah sakit berlangsung pada Jumat (6/12/2013) sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan pelatih golfnya, Deviardi.

Johan mengatakan, sebelum memeriksa Tri, tim penyidik KPK telah menanyakan pendapat dokter mengenai kemungkinan Tri diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (6/12/2013), sesuai waktu yang dijadwalkan. Menurut Johan, dokter menilai Tri tidak bisa diperiksa di Gedung KPK pada Jumat itu.

"Katanya belum, masih butuh waktu dirawat di rumah sakit. Lalu kita tanya memungkinkan enggak kita periksa di rumah sakit, dijawab memungkinkan, kita periksalah di rumah sakit,” tuturnya.

Pemeriksaan Tri di Rumah Sakit Premiere tersebut, tambah Johan, dilakukan oleh dua penyidik KPK. Dia juga mengungkapkan KPK terpaksa memeriksa Tri di rumah sakit karena berkas perkara kasus dugaan korupsi SKK Migas sudah hampir rampung (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kalau ditunda-tunda, kan keterangan dia perlu agar bisa dinaikkan ke proses penuntutan,” katanya.

Johan mengatakan, kira-kira dalam sepekan dua pekan ini, berkas perkara dengan tersangka Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi, itu akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga bisa segera disidangkan.

Ketika dikorek soal apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepada Tri selama pemeriksaan kemarin, Johan mengaku tidak tahu. Meskipun demikian, dia menduga bisa saja penyidik KPK mengonfirmasikan kepada Tri keterangan Rudi yang mengaku pernah memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR melalui Tri.

THR ke anggota DPR

Nama Tri muncul dalam kesaksian Rudi Rubiandini yang disampaikan pada persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Simon G Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2013.

Rudi mengaku uang 200.000 dollar AS yang diterimanya dari Deviardi telah dia berikan kepada anggota Komisi VII DPR. Uang itu, menurut Rudi, diberikannya ke Komisi VII DPR melalui anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Mulanya, menurut Rudi, ada permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Komisi VII DPR kepadanya. Karena adanya permintaan THR itu, Rudi mengaku terpaksa menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com