"Karena KPU berjanji bahwa 3,3 juta orang itu ada, maka kami bersedia memberikan. Tapi kami tetap akan mengeceknya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Bangsa dan Politik di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Dia mengatakan jika memang ternyata pemilih tersebut tidak ada, atau ternyata sudah memiliki NIK, maka Kemendagari tidak akan memberikan lagi NIK tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap sekitar 54.692 pemilih yang belum dipastikan keberadaannya.
Gamawan mengatakan, jika empat elemen data lain, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelaminnya sudah dapat dipastikan, baru Kemendagri akan mencari atau memberikan NIK-nya.
Dengan demikian, puluhan ribu warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya. Sebelumnya, KPU menetapkan DPT hasil penyempurnaan sejumlah 186.172.508 orang pemilih pada Rabu (4/12/2013). Angka tersebut dari 186.612.255 orang yang ditetapkan pada 4 November 2013.
Pada penetapan 4 November lalu, KPU menyatakan masih ada 10,4 juta data pemilih yang tidak dilengkapi NIK yang valid. Berdasarkan validasi dan verifikasi yang dilakukan bersama antara KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kemendagri, ditemukan NIK atas 7,1 juta data pemilih. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sempat mengatakan, pihaknya telah memberikan NIK bagi 3,3 juta data pemilih.
"KPU menjamin, sebanyak 3.327.302 pemilih dinyatakan benar-benar ada. Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," Irman dalam rapat pleno terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).
Dia mengatakan, pihaknya juga memutuskan menerbitkan NIK karena semua elemen data atas pemilih yang bersangkutan telah terpenuhi. Elemen data yang dimaksud adalah nama, tanggal lahir, alamat dan jenis kelamin.
Lebih lanjut, Irman mengatakan, Kemendagri belum dapat menerbitkan NIK bagi 54.692 pemilih. Pasalnya, lanjut dia, kelengkapan dan kebenaran elemen data pemilih itu belum memenuhi persyaratan.
"Antara lain tidak memiliki taggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menerbitkan NIK-nya,"katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.