Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 3,3 Juta Pemilih Tanpa NIK, Kemendagri Akan Cek Dulu

Kompas.com - 06/12/2013, 11:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempercayai begitu saja jaminan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 3,3 juta pemilih yang namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sebelum memberikan NIK itu, Kemendagri lebih dulu akan mengecek langsung ke lapangan keberadaan pemilih tersebut.

"Karena KPU berjanji bahwa 3,3 juta orang itu ada, maka kami bersedia memberikan. Tapi kami tetap akan mengeceknya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Bangsa dan Politik di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Dia mengatakan jika memang ternyata pemilih tersebut tidak ada, atau ternyata sudah memiliki NIK, maka Kemendagari tidak akan memberikan lagi NIK tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap sekitar 54.692 pemilih yang belum dipastikan keberadaannya.

Gamawan mengatakan, jika empat elemen data lain, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelaminnya sudah dapat dipastikan, baru Kemendagri akan mencari atau memberikan NIK-nya.

Dengan demikian, puluhan ribu warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya. Sebelumnya, KPU menetapkan DPT hasil penyempurnaan sejumlah 186.172.508 orang pemilih pada Rabu (4/12/2013). Angka tersebut dari  186.612.255 orang yang ditetapkan pada 4 November 2013.

Pada penetapan 4 November lalu, KPU menyatakan masih ada 10,4 juta data pemilih yang tidak dilengkapi NIK yang valid. Berdasarkan validasi dan verifikasi yang dilakukan bersama antara KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kemendagri, ditemukan NIK atas 7,1 juta data pemilih. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sempat mengatakan, pihaknya telah memberikan NIK bagi 3,3 juta data pemilih.

"KPU menjamin, sebanyak 3.327.302 pemilih dinyatakan benar-benar ada. Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," Irman dalam rapat pleno terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).

Dia mengatakan, pihaknya juga memutuskan menerbitkan NIK karena semua elemen data atas pemilih yang bersangkutan telah terpenuhi. Elemen data yang dimaksud adalah nama, tanggal lahir, alamat dan jenis kelamin.

Lebih lanjut, Irman mengatakan, Kemendagri belum dapat menerbitkan NIK bagi 54.692 pemilih. Pasalnya, lanjut dia, kelengkapan dan kebenaran elemen data pemilih itu belum memenuhi persyaratan.

"Antara lain tidak memiliki taggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menerbitkan NIK-nya,"katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com