Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Menag Menganggap Gratifikasi Penghulu Tak Penting

Kompas.com - 06/12/2013, 09:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan gratifikasi yang diterima para penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata sudah lama terendus pihak Kementerian Agama. Anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin sudah melaporkan potensi korupsi ini. Namun, menurutnya, Menteri Agama Suryadharma Ali tak menganggapnya penting.

"Tentang anggapan tuduhan gratifikasi ini pernah juga disampaikan Pak M. Jasin, Irjen Kementerian Agama RI. Seharusnya, anggapan atau tuduhan gratifikasi bagi penghulu atau pencatat nikah KUA ini diikuti dengan kebijakan anggaran yang memadai bagi mereka yang disediakan oleh Kementerian Agama," ujar Ace, saat dihubungi Jumat (6/12/2013).

Menurut Ace, secara operasional, biaya resmi pernikahan hanya Rp 30.000. Angka ini dinilai jauh dari cukup untuk biaya di luar kantor.

Pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, lanjutnya,DPR memberikan masukan kepada Kementerian Agama RI untuk memprioritaskan penyediaan anggaran untuk biaya pencatat nikah di luar kantor.

"Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menganggap bahwa alokasi untuk ini masih dianggap tidak penting. Untuk itu, menurut saya Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas demontrasi para penghulu ini," kata Ace.

Ia mengatakan, jika pemerintah tidak dapat menganggarkan biaya transportasi untuk para penghulu ini, maka pemerintah harus menetapkan standar resmi pungutan dari masyarakat.

Aksi penghulu Jawa Timur

Seperti diberitakan, ratusan penghulu di Jatim menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah.

Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.

Selama ini, masyarakat sudah terbiasa melangsungkan pernikahan di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.

Baca juga:
Penghulu di Jatim Tolak Gelar Nikah di Rumah Pengantin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com