"Tentang anggapan tuduhan gratifikasi ini pernah juga disampaikan Pak M. Jasin, Irjen Kementerian Agama RI. Seharusnya, anggapan atau tuduhan gratifikasi bagi penghulu atau pencatat nikah KUA ini diikuti dengan kebijakan anggaran yang memadai bagi mereka yang disediakan oleh Kementerian Agama," ujar Ace, saat dihubungi Jumat (6/12/2013).
Menurut Ace, secara operasional, biaya resmi pernikahan hanya Rp 30.000. Angka ini dinilai jauh dari cukup untuk biaya di luar kantor.
Pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, lanjutnya,DPR memberikan masukan kepada Kementerian Agama RI untuk memprioritaskan penyediaan anggaran untuk biaya pencatat nikah di luar kantor.
"Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menganggap bahwa alokasi untuk ini masih dianggap tidak penting. Untuk itu, menurut saya Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas demontrasi para penghulu ini," kata Ace.
Ia mengatakan, jika pemerintah tidak dapat menganggarkan biaya transportasi untuk para penghulu ini, maka pemerintah harus menetapkan standar resmi pungutan dari masyarakat.
Seperti diberitakan, ratusan penghulu di Jatim menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah.
Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.
Selama ini, masyarakat sudah terbiasa melangsungkan pernikahan di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.
Baca juga:
Penghulu di Jatim Tolak Gelar Nikah di Rumah Pengantin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.