Uang tersebut, menurut Rudi, dia berikan ke Komisi VII DPR melalui anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.
“Yang pasti begini, siapapun nanti anggota DPR yang menerima dan nanti KPK bisa membuktikan, kemungkinan anggota DPR itu jadi tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurut Abraham, pengakuan Rudi di persidangan tersebut akan disempurnakan dengan keterangan lain. KPK terus mendalami dugaan aliran dana kasus korupsi SKK Migas anggota Komisi VII DPR tersebut. Pada Rabu (4/12/2013), KPK menjadwalkan pemeriksaan Tri Yulianto, namun yang bersangkutan mangkir kemudian mengaku tengah dirawat inap di rumah sakit setelah operasi.
KPK pun menjadwalkan pemeriksaan ulang Tri Yulianto pada Jumat (6/12/2013) mendatang. Selain Tri, kasus SKK Migas ini menyeret nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Nama Sutan terseret dalam pusaran kasus SKK Migas setelah beredar dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi.
Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Sutan sempat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada dirinya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR. Selain itu, BAP menyebutkan bahwa Rudi mengakui pernah mengadakan pertemuan dengan Sutan di sejumlah tempat makan di beberapa pusat perbelanjaan seperti di Plaza Senayan, Bellagio, Pacific Place, dan di Dharmawangsa. Pertemuan itu, menurut Rudi seperti yang dimuat dalam dokumen serupa BAP, turut dihadiri sejumlah pengusaha yang pernah mengikuti tender di SKK Migas.
Terkait kasus SKK Migas ini, KPK telah memeriksa Sutan sebagai saksi. Seusai diperiksa KPK pada 27 November 2013, Sutan mengaku tidak tahu soal BAP itu. Dia juga membantah ada THR dari Rudi yang mengalir ke Komisi VII DPR.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya melalui pelatih golfnya, Deviardi. Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.