Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2013, 17:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono dianggap panik dengan pemanggilan yang akan dilakukan oleh tim pengawas untuk kasus Bank Century. Hal ini terlihat dari penolakan yang dilontarkan Boediono padahal surat undangan secara resmi belum disampaikan DPR kepada Boediono.

"Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan. Ini mencerminkan kepanikan yang tidak berdasar," ujar anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Indra berpendapat, jika tidak ada yang salah dan perlu disembunyikan, tak ada alasan bagi Boediono untuk tidak memenuhi undangan Timwas Century. Jika Boediono tetap bersikeras menolak hadir dari pemanggilan Timwas, maka kenegarawanan dan komitmen Boediono dalam menaati peraturan perundang-udangan yang berlaku dipertanyakan.

Indra menjabarkan Pasal 72 Undang-Undang 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3). Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR.

"Penolakan Boediono akan menjadi preseden buruk," ucap Indra.

Anggota timwas Century dari Fraksi PKS Fahri Hamzah juga mengungkapkan Boediono seharusnya menghargai UU MD3 dengan menyanggupi pemanggilan Timwas Century.

"Kami ditugaskan mengawasi penegakan hukum dan sementara ditemukan indikasi penyimpangan dan penguburan kasus di mana pelaku utama kasus Century dicoba dilindungi dan diistimewakan," ujar Fahri.

Sebelumnya, Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, menyatakan, Boediono tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century. Alasannya adalah pemanggilan itu dianggap akan mengganggu proses hukum dan penuntasan kasus tersebut yang kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, tugas pokok Timwas di DPR telah usai ketika menyerahkan kasus Century ke lembaga penegak hukum. Atas dasar itu, Yopie menganggap Timwas tak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono untuk hadir dalam rapat bersama di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com