"Mungkin perlu kami rekomendasikan, lubang yang dianggap sah pada kertas suara. KPU bisa menetapkan itu. Ini supaya tidak jadi masalah," ujar Muhammad, Ketua Bawaslu, dalam seminar Peran Partai Politik dalam Mendukung Keamanan dan Ketertiban Pemilu 2014, Kamis (5/12/2013) di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, hal itu demi mencegah modus baru praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditemukan oleh pihaknya. Dia menuturkan, modus baru tersebut adalah, pemilih memberi lubang yang besar pada kertas suara dengan merobeknya. Robekan dilakukan di tanda gambar yang menjadi karakter calon kepala daerah, misalnya kumis.
"Dilubangilah kertas suara pada bagian kumis sebesar koin. Lalu 100 meter dari TPS (tempat pemungutan suara), tim sukses kepala daerah, dia menunggu di sana. Diserahkanlah kertas yang sebesar koin itu untuk diganti sejumlah uang," kata Muhammad.
Dia menyebut modus itu dengan "pascabayar". Dia mengatakan, modus "pascabayar" lainnya adalah pemilih memotret kertas suara yang sudah dicoblosnya.
"Misalnya tandanya kumis (calon kepala daerah), difotolah itu kumis yang telah dicoblos, lalu ditunjukkan kepada tim sukses, seselesainya dari TPS. Kemudian, uangnya diberikan kepada orang itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.