Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pemilih Berkurang 468.000 Orang

Kompas.com - 05/12/2013, 06:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2014 hasil penyempurnaan, Rabu (4/12/2013). Setelah berbagai penyisiran yang dilakukan selama sebulan, KPU mengumumkan total pemilih dalam DPT berkurang.

"Setelah dihapus daftar pemilih berdasar enam kategori, maka rekapitulasi DPT pemilu legislatif mengalami penurunan sehingga total 186.172.508 pemilih," ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah pada Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013). Sebelumnya jumlah pemilih adalah 186.612.255 orang.

Dalam angka baru pemilih, tercatat laki-laki 93.217.439 orang dan perempuan 92.955.069 orang. Pengurangan terjadi menggunakan enam indikator. Didapatkan dalam penyisiran penyempurnaan 58.914 orang meninggal, 1.656 orang adalah anggota TNI/Polri, 4.999 orang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, 49.932 orang tak dikenal, 156.503 pindah domisili, dan 186.519 tercatat ganda. "Total yang dihapus 468.423 orang," sebut Ferry.

Penghapusan pemilih itu merupakan upaya penyempurnaan atas DPT yang disahkan KPU pada 4 November 2013 lalu. Selain itu, ujarnya, KPU juga melakukan perbaikan DPT dengan memperbaiki nomor induk kependudukan yang tidak valid. Selain itu, kata Ferry, KPU juga menyaring 28.676 orang pemilih berdasarkan mekanisme pemutakhiran daftar pemilih.

Penyempurnaan dilakukan setelah DPT yang ditetapkan pada November 2013 masih menyertakan 10,4 juta data pemilih tanpa NIK yang valid. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur data pemilih harus dilengkapi minimal lima indikator, yaitu NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.

Atas kondisi DPT itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan perbaikan DPT dengan memberikan NIK pada data pemilih yang bermasalah itu. Waktu yang diberikan adalah 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com