Menurut pihak Luthfi, tuntutan pidana 18 tahun penjara tidak sesuai fakta hukum di persidangan.
"Tuntutan agar terdakwa Luthfi dihukum penjara selama 18 tahun sungguh sangat keterlaluan. Kelihatannya hanyalah dilandasi motif untuk mencari simpati dan pujian. Semangat untuk mencari sensasi sepertinya lebih menonjol dari pada menegakkan hukum," kata Penasehat Hukum Luthfi, M Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Menurut Assegaf, banyak dakwaan Jaksa yang tidak terbukti di persidangan, baik untuk tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Namun, Jaksa tetap memaksakan agar Luthfi dapat dihukum berat.
"Jika kesalahan itu tidak terbukti, tetap saja menuntut untuk menghukum dan menjebloskan seseorang dalam penjara, agar dengan demikian Penuntut Umum mendapat applause dari masyarakat," lanjut Assegaf.
Assegaf mengatakan, aktor intelektual dalam kasus ini adalah rekan Luthfi, Ahmad Fathanah. Fathanah disebut berperan aktif meminta uang dengan mencatut nama Luthfi. Dalam kasus dugaan korupsi, Fathanah disebut telah memanfaatkan dan memperdaya Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, sementara dalam pencucian uang memperdayakan pengusaha Yudi Setiawan.
"Jika dalam kasus korupsi yang diperdaya adalah Maria. Kalau dalam pencucian uang adalah saksi Yudi Setiawan yang banyak dimintai uang oleh Fathanah," katanya.
Menurut Assegaf, uang yang diberikan Fathanah pada Luthfi bukan terkait suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, melainkan untuk membayar hutang pada Luthfi.
Seperti diketahui, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.