Sedianya Tri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Sampai pukul 15.00 WIB belum hadir dan belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadiran,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Dengan demikian, lanjut Johan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Tri Yulianto. Johan mengatakan bahwa Tri akan dipanggil ulang pada Jumat (6/12/2013) mendatang. “Segera akan dikirimkan surat panggilan kedua pada hari Jumat,” ucapnya.
Mengenai kemungkinan KPK memanggil paksa Tri, menurut Johan, pihaknya masih menunggu niat baik politikus Partai Demokrat itu untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua Jumat nanti.
Nama Tri muncul dalam kesaksian mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang disampaikan dalam persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Simon G Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2013. Rudi mengaku kalau uang 200.000 dollar AS yang diterimanya dari Deviardi telah dia berikan kepada anggota Komisi VII DPR.
Uang itu, menurut Rudi, diberikannya ke Komisi VII DPR melalui anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto. Mulanya, menurut Rudi, ada permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari komisi VII DPR kepadanya. Karena adanya permintaan THR itu, Rudi mengaku terpaksa menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.