Marzuki menjelaskan, Timwas salah mengambil langkah karena tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan pada proses hukum dalam skandal Bank Century. Sesuai keputusan paripurna DPR, kata Marzuki, Timwas Century tak memiliki tugas atau fungsi penyidikan.
Sebelumnya, Timwas DPR untuk Kasus Bank Century telah sepakat memanggil Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember 2013 nanti. Meski Fraksi Demokrat tidak menyetujui, tapi keputusan itu akhirnya diambil karena mendapat persetuan dari delapan fraksi lainnya.
Timwas akan meminta Boediono mengonfirmasi keputusannya memberikan FPJP pada Bank Century. Selain itu, timwas juga akan memenuhi mekanisme pemanggilan Boediono sesuai dengan aturan protokoler Wakil Presiden dan tak akan mencampuri proses hukum yang telah berjalan di KPK.
Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengatakan Boedioni tak akan memenuhi panggilan Timwas. Alasannya adalah karena proses hukum telah diambil alih KPK, dan Timwas dianggap tak memiliki kewenangan terkait pemanggilan tersebut.