Apakah PBB cukup percaya diri dengan mengusung bakal calon presiden?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yusril masih berharap agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terkait UU pilpres. Menurutnya, secara ideal, dengan sistem pemerintahan presidensial, pilpres seharusnya dilakukan terlebih dahulu daripada pemilu legislatif (pileg).
Pakar hukum tata negara tersebut menuturkan dalam konstitusi disebutkan bahwa, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Logikanya, kata Yusril, dengan sistem pemilu saat ini yang mana pileg mendahului pilpres, otomatis partai politik tidak boleh mengusung capres dan cawapres.
"Kalau sudah ikut pileg, bukan lagi peserta pemilu," kata Yusril.
Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, pemilu, baik pileg maupun pilpres, seharusnya diselenggarakan secara serentak. Dengan begitu, katanya, setiap partai politik akan mengajukan calon presidennya sebelum pemilu.
Dampaknya, kata Yusril, secara otomatis, ambang batas presidensial (presidential treshold) akan hilang. Karena alasan itulah, Yusril mengatakan pencalonan dirinya sebagai bakal calon presiden sudah sesuai dan konsisten dengan amanat UUD 1945 pasal 6. Ia mengatakan tidak ada salahnya, misalnya, dalam pilpres ada 12 calon capres dan cawapres.
"Apa salahnya? Maksimal pilpres kan hanya dua putaran," tanya Yusril.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Syuro PBB Bambang Setyo tidak secara tegas mengatakan bahwa keputusan menetapkan Yusril sebagai bakal calon presiden adalah sesuatu hal yang bersifat final. Secara samar, ia mengatakan bahwa keputusan dapat ditinjau kembali.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya (25 September 2013), dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.