"Untuk sisa 3,3 juta kemungkinan ada penerbitan. Akan tetapi, untuk penerbitan NIK (nomor induk kependudukan), saya tidak mau sembarangan," ujar Irman seusai rapat koordinasi dan sinkronisasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).
Ia mengatakan, penerbitan NIK dilakukan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di daerah. Nomor itu, menurut dia, akan diserahkan kepada KPU untuk dikonsolidasikan ke pusat. Hal itu agar tidak terjadi kegandaan pemilih antarkabupaten.
"Untuk menerbitkan NIK gampang sekali, tetapi bagaimana mencegah adanya NIK ganda. Kan, itu yang paling utama," ujarnya.
Sebelum memberikan NIK itu, kata Irman, pihaknya meminta KPU memastikan dan menjamin bahwa 3,3 juta pemilih itu fakta dan riil. Dia mengatakan, harus ada jaminan bahwa pemilih tanpa NIK itu nyata, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kabupaten.
"Kalau ada surat pernyataan, kami bertanggung jawab menerbitkan NIK baru, tetapi tanggung jawab mengenai elemen data lainnya, kepastiannya, nanti dari KPU," ujarnya.
Irman menjelaskan, mekanisme penerbitan NIK baru adalah menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di sisi lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, KPU dengan KPU daerah akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberian NIK bagi pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut. Ia memastikan, Rabu (4/12/2013), NIK itu telah diberikan.
"Besok akan dipastikan pemberian NIK-nya. Siang ini, kami juga akan bertemu KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk memastikan berapa banyak pemilih yang harus diberikan NIK-nya," ujar Hadar.
Ia mengatakan, pemberian NIK akan diberikan dengan legalitas surat pernyataan. Surat pernyataan, menurut dia, dibuat sendiri oleh pemilih yang bersangkutan, keluarga, atau pimpinan lingkungan tempatnya berdomisili.
"Dari hasil pengecekan di lapangan itu, bagi mereka yang memang belum ada NIK-nya kami minta mereka membuat atau dibuatkan surat pernyataan. Pernyataan itu bisa dari dia sendiri, keluarga, atau pimpinan di lingkungan. Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," tuturnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 186 juta pemilih terdaftar dalam DPT, yang 10,4 juta di antaranya ditemukan masih belum tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai basis pemutakhiran pemilih. KPU meminta Kemendagri memberikan NIK kepada 10,4 juta pemilih. Jutaan pemilih tersebut didapati KPU dari proses pemutakhiran pemilih yang dilakukannya di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.