"Ya terserah saja, terserah Rhoma Irama saja," kata Mahfud, sambil tertawa, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Seperti diberitakan, Rhoma mengeluarkan usulan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR, kemarin. Mahfud MD dan Jusuf Kalla juga hadir dalam seminar tersebut.
Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, dia menyarankan MK agar dibubarkan atau dilebur dengan MA. Dengan begitu, menurut Rhoma, sistem pemerintahan akan lebih ramping dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan kembali pulih.
Usul Rhoma itu spontan mengundang sejumlah politisi di DPR untuk berkomentar. Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menganggap Rhoma asal berbicara dan tidak mengerti persoalan hukum. Ketua MK Hamdan Zoelva pun ikut merespons. Ia mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA.
Hamdan menilai, Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu. Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Undang-undang tersebut merupakan dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.