JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan bakal calon presiden Rhoma Irama agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan merupakan bukti ketidakpahaman pedangdut itu terhadap konstitusi. Hal itu menunjukkan bahwa Rhoma tidak layak menjadi calon presiden.
"Seandainya Rhoma memahami konstitusi dengan baik, pernyataan ngawur semacam itu tidak akan keluar," kata peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Erwin mempertanyakan sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadikan Rhoma sebagai salah satu kandidat capres. Rhoma tidak bisa membedakan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut yang jelas berbeda.
"Bagaimana mungkin seorang yang tidak paham konstitusi akan diajukan menjadi presiden? Usulan mengusung Rhoma adalah bentuk kefrustrasian," pungkas Erwin.
Pernyataan Rhoma itu juga ditanggapi oleh para pembaca Kompas.com. Kritik, cemoohan, hingga hujatan dilontarkan para pembaca. "Berdangdut tidak sama dengan bernegara, bang. Mesti kuliah dulu. Terr laa luu," tulis Giyok Doni.
"Harap maklum Oma yang satu ini kemampuan intelektualnya diragukan, belum bisa membedakan UU yang satu dengan lainnya. Tanpa mendalami dan membaca dengan cermat lalu ngomong kontroversial," tulis Abi Rara.
"Bang Rhoma, mendingan jangan komen deh. Memalukan! Masa MK dan MA hampir sama? Kudu dilebur? Hancur dah negara ini...," tulis Terry Sie.
"Hahaha, bang Haji. Ane ndak kuat ngakakak! Ketahuan antum hanya bisa nyanyi dan menanti Ani," tulis R Graal Taliawo.
Sebelumnya, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar Fraksi PKB, Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Rhoma menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA.
Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, pembubaran dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.
Di dalam UUD 1945, MK mempunyai empat kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Adapun MA, seperti dikutip situs resmi MA, memiliki beberapa fungsi. Pertama, fungsi peradilan, yakni peradilan kasasi dan peninjauan kembali. MA juga berwenang menguji secara materiil peraturan perundangan di bawah UU.
Kedua, fungsi pengawasan, yakni melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, tingkah laku hakim, dan pejabat pengadilan. Pengawasan juga dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris sepanjang menyangkut peradilan.
Ketiga, fungsi mengatur, yakni mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU tentang MA. Selain itu, MA dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur UU.
Keempat, fungsi nasihat, yakni memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. MA juga berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Kelima, fungsi administratif, yakni berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.