"Selama saya tidak bisa berada di tengah-tengah anak istri saya ini, pahit, getir, karena perbuatan saya membuat tekanan ekonomi mendalam. Anak, istri menderita. Selama saya ditahan, gaji yang diterima hanya 50 persen atau setengahnya," kata Djodi.
Menurutnya, gaji yang diterima per bulan hanya sekitar Rp 200.000 karena telah dipotong untuk melunasi utang pinjaman. Sambil terisak dan mengusap air matanya, Djodi mengatakan, uang itu tidak cukup untuk membiayai sekolah kelima anaknya dan makan sehari-hari.
"Hanya bisa makan seadanya dengan lauk-pauk, kerupuk, dan kecap. Anak saya lima orang, beli susu untuk yang balita. Istri saya tidak bekerja, hanya ibu rumah tangga," katanya.
Djodi berterima kasih telah dibantu kerabat dan keluarga untuk mencukupi kebutuhan ekonominya. Djodi membacakan pleidoi untuk meminta belas kasihan hakim yang akan menghukumnya.
Seperti diberitakan, Djodi dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap Rp 150 juta dari Mario. Djodi dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.