Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Bubarkan Lembaga yang Fungsinya Tumpang Tindih

Kompas.com - 02/12/2013, 13:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menata ulang lembaga-lembaga negara. Bahkan, Jimly mengusulkan pembubaran lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi dan wewenang yang tumpang tindih.

"Bubarkan saja lembaga yang fungsinya tumpang tindih. Memang harus ada yang dikurangi," kata Jimly seusai seminar Mengatur Ulang Kelembagaan Pemerintah di Jakarta, Senin (2/12/2013).

Hadir dalam seminar itu Menpan-RB Azwar Abubakar, ekonom Faisal Basri, dan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.

Ia mengungkapkan, jika terdapat dua lembaga pemerintah yang tumpang tindih fungsi dan kewenangannya, Kemenpan-RB harus menyeleksi lembaga mana yang terbaik. Lembaga yang terbaik akan dipertahankan, sementara yang buruk harus dibubarkan.

"Ini memang bisa menimbulkan kontroversi dan pro kontra, tapi ini harus berani dilakukan. Kontroversi itu biasa," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain itu, Jimly juga menyarankan agar struktur jabatan di suatu lembaga dirampingkan. Menurutnya, struktur jabatan di lembaga pemerintah saat ini terlalu hierarkis. Ia berharap, ke depannya, struktur jabatan bisa mengarah pada jabatan fungsional, bukan struktural. Jabatan struktural yang terdiri dari pejabat eselon satu sampai lima harus dipangkas.

"Jabatan struktural itu terlalu hierarkis. Tidak pas dengan zaman. Sudah saatnya struktur jabatan diubah. Pejabat eselon cukup eselon satu sampai tiga saja, sisanya fungsional," ujar dia.

Dengan cara seperti itu, menurut Jimly, akan tercipta efisiensi anggaran. Dana miliaran yang selama ini dihabiskan untuk membiayai lembaga pemerintah dapat dialihkan untuk kepentingan lainnya yang lebih mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com