"Sekarang secara bertahap sudah temukan NIK-nya di DP4, sudah 6 jutaan. Sampai hari ini masih dalam proses, tapi bukan diberikan NIK baru karena NIK-nya sudah ada di DP4," kata Irman di sela-sela RDPU dengan Komisi II DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Irman menuturkan, DPT tersebut tak terdeteksi dalam DP4 karena ada ketidakcocokan antara data asli dan NIK. Ia memberi contoh adanya masyarakat pemilih yang kerap tidak mencantumkan nama asli sebagai identitasnya.
"Sisanya akan kita cari di DP4 dan elemen data yang benar di luar NIK. Sampai saat ini kita belum keluarkan NIK baru," pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014 sebanyak sekitar 186,6 juta pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta pemilih yang belum dilengkapi NIK valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen, yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan NIK.
Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan. Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. Di sisi lain, Kemendagri mengatakan tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakini bahwa 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.