"Kami pernah mengusulkan rekening itu dibuat dua, yaitu rekening khusus untuk dana kampanye partai dan rekening khusus untuk dana kampanye caleg," katanya saat diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).
Titi mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye memang tidak memuat perlunya membuat rekening khusus bagi para caleg. Aturan tersebut, kata Titi, didasarkan pada argumen bahwa peserta pemilu partai politik sehingga yang diperlukan hanya partai politik yang diwajibkan membuat rekening khusus, bukan para caleg.
Ia berharap meskipun waktunya mepet, KPU seharusnya merevisi PKPU yang mengatur dana kampanye untuk mengakomodasi rekening khusus bagi caleg. Menurut Titi, tidak ada larangan untuk membuat peraturan yang mengatur rekening khusus caleg tersebut sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Kita lebih baik punya aturan yang realistis di lapangan ketimbang kita mengatur secara normatif sesuai dengan undang-undang," kata Titi.
Rekening khusus tersebut, lanjutnya, justru akan menguntungkan para caleg. Para caleg akan enggan memberikan dana ke parpol karena parpol belum tentu akan mengembalikan dana tersebut ke caleg yang bersangkutan. Ia mengatakan, akibat kondisi itu, yang terjadi justru para caleg lebih banyak menyiasati penerimaan sumbangan dari konstituen berupa non-uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.