Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Alkostar: Tak Ada Satu Profesi Pun Berada di Atas Hukum

Kompas.com - 28/11/2013, 07:34 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menegaskan, tidak ada satu profesi pun yang boleh ditempatkan berada di atas hukum. Hal itu sama saja dengan oligarki.

“Jangankan dokter, hakim pun bisa dipidana, bisa dihukum berat. Kok (dokter) merasa mau berada di atas hukum. Tidak boleh di mana pun berada. Tidak ada konstitusi yang membenarkan. Tidak boleh ada arogansi profesi. Semua harus patuh pada hukum,” ungkap Artidjo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2013).

Pernyataan tersebut dilontarkan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para dokter, Rabu. Aksi ini merupakan reaksi atas putusan MA Nomor 365 K/Pid/2012 yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. 

Ketiga dokter dinyatakan bersalah karena melakukan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain. Perkara tersebut diputus oleh Artidjo selaku ketua majelis kasasi dengan hakim anggota Dudu Duswara Machmudin dan Sofyan Sitompul.

Menurut Artidjo, hukum diciptakan bukan untuk hukum itu sendiri tetapi untuk kemanusiaan dan peradaban. Oleh karena itu, semua anak manusia harus diperlakukan sama sebab keadilan itu tidak mengenal batas. "Di dalam negara demokrasi yang berkeadaban, tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum," tegas dia.

Menyusul adanya putusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung terhadap dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy. "Larangan itu berlaku untuk enam bulan mendatang," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Aksi para dokter juga berlangsung di depan MA. Perwakilan para dokter diterima oleh Panitera MA dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Dalam konferensi pers, Ridwan menjelaskan, dr Ayu dan rekannya telah mengajukan peninjauan kembali pada Agustus 2013.  Majelis PK yang menangani perkara ini terdiri atas hakim agung Syarifuddin, Margono, dan Salman Luthan. Ridwan mengatakan, majelis PK akan memeriksa seluruh berkas termasuk putusan yang telah lalu dan prosedur penanganan pengajuan PK.

Menurut Ridwan, MA pada dasarnya menerima semua kritik atas kasus ini dengan besar hati. "Hal itu menjadi kontrol bagi lembaga peradilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com