"LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 harus melaksanakan mandat yang ditetapkan oleh KSSK maupun komite koordinasi, tidak ada opsi lain dalam melaksanakan mandat itu karena diatur dalam undang-undang," kata Heru di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2013), seusai diperiksa sebagai saksi.
Heru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.
Menurut Heru, selama pemeriksaannya, penyidik KPK banyak bertanya seputar tugas dan fungsi LPS. Kepada wartawan, Heru juga membantah pernyataan Wakil Presiden Boediono yang mengatakan bahwa jawaban atas pembengkakan dana talangan untuk Century menjadi Rp 6,7 triliun itu menjadi tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.
"Jumlah besaran PMS (penyertaan modal sementara) dihitung dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank," ujarnya.
Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, hingga kini pemeriksaan berkas perkara Siti masih menggantung karena dia sakit sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008, dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.