"Perlu diinformasikan lagi bahwa sore tadi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat, di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurutnya, penggeledahan ini baru saja selesai dilakukan. Namun, Johan mengaku belum tahu apa saja yang disita tim penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
Pada Selasa (26/11/2013) sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang pagi ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan milik saksi kasus pilkada MK, Mochtar Effendi. Adapun Mochtar diduga sebagai orang kepercayaan Akil. Perusahaan yang digeledah itu adalah PT Promic Jaya, di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor, dan di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta.
Dalam penggeledahan di kantor dua perusahaan ini, KPK menyita catatan keuangan perusahaan, dokumen terkait pilkada, dan bukti elektronik yang bisa berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas tiga perbuatan pidana, yakni menerima suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, menerima hadiah atau gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.