"Mohon izin menginformasikan cegah baru dari Kejaksaan Agung. Nama dokter, Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, Hendy Siagian," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (27/11/2013).
Ketiganya dicegah berdasarkan surat permintaan Kejaksaan Agung tertanggal 26 November 2013. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. "Ketiganya berdasarkan Putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 Sept 2012, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Cegah berlaku untuk enam bulan," ujar Denny.
Seperti diberitakan, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak dijemput tim Kejaksaan Negeri Manado dari tempat tugas masing-masing, menyusul vonis kasasi atas perkara pada 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari.
Di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa, memvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, keberadaan ketiga dokter tidak diketahui. Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap.
Buntut dari penahanan dr Ayu dan dr Hendy, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.