Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sudah Terima Permohonan PK Kasus Dokter Ayu dkk

Kompas.com - 27/11/2013, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang melibatkan tiga dokter dari Manado, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG. Kepala Bagian Hubungan Antar-lembaga MA David MT Simanjuntak mengatakan, PK diajukan oleh pihak kuasa hukum ketiga dokter tersebut.

"Kami sudah terima PK itu nomor 79 dari kuasa hukum Sabas Sinaga. Kami hanya menampung dan menyampaikan kepada pimpinan," kata David di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Dia mengatakan bahwa upaya PK itu merupakan jenjang yang sah pasca-pengeluaran putusan kasasi oleh MA. Menurut David, kuasa hukum para dokter ini meminta PK tersebut menjadi prioritas dan diputus seadil-adilnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap PK tersebut. Berbagai masukan yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan disampaikan kepada pimpinan MA dan menjadi pertimbangan dalam proses PK, termasuk permohonan agar PK itu diprioritaskan.

Sementara itu, Ketua IDI Zaenal Abidin menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak MA dan menyampaikan tuntutan agar proses PK dipercepat sehingga ketiga dokter di Manado bisa segera dibebaskan dan bertugas kembali.

Seperti diberitakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG diduga melakukan kegiatan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 Wita.

Ketiga dokter spesialis tersebut mengambil langkah operasi sesar secara darurat terhadap korban. Pasalnya, sekitar pukul 18.00 Wita setelah diperiksa, korban masih belum melahirkan secara normal. Korban Julia meninggal dunia saat operasi itu.

Hakim PN Manado sebelumnya telah mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan bahwa dr Ayu Sasiary Prawani dan kedua rekannya divonis tidak terbukti bersalah terhadap dugaan melakukan malapraktik.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiganya. Setelahnya, jaksa yang tidak puas atas dua putusan itu melakukan kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum ketiga dokter dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Atas putusan MA itu, ratusan dokter di seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut pembebasan ketiga rekannya dari vonis bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com