JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, mendukung aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan dokter, Rabu (27/11/2013). Menurut Poempida, wajar bila dokter melakukan aksi tersebut lantaran kriminalisasi di dunia kedokteran akan berdampak pada mental dari dokter itu sendiri.
"Apabila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan, maka dokter akan berpotensi tidak mau ambil risiko dalam pelayanan medis," ujar Poempida di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Hal itu dikatakan Poempida menyikapi penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, SpOG dan dr Hendry Simanjuntak, SpOG oleh kejaksaan terkait meninggalnya pasien Siska Makelty. Sementara dokter Hendy Siagian, SpOG masih diburu.
Padahal, lanjut Poempida, seorang dokter senantiasa harus mengambil risiko dalam keadaan darurat. Dengan adanya pemidanaan terhadap dokter, Poempida mengatakan, dokter akhirnya mau menangani pasien yang berpotensi pulih saja.
"Yang perlu mendapatkan pertolongan kan yang lebih darurat," ujar Poempida.
Poempida mendorong agar proses peninjauan kembali (PK) dalam kasus dokter Ayu dan dua dokter lainnya segera dilakukan. PK dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa ketiga dokter itu tidak bersalah.
Menurut Poempida, aksi mogok kerja dokter juga digelar agar para penegak hukum memperhatikan proses PK nantinya. Dalam waktu dekat, Komisi IX DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara untuk meminta penjelasan dari keluarga pasien dan dokter yang menangani.
Seperti diberitakan, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak dijemput tim Kejaksaan Negeri Manado dari tempat masing-masing. Kedua dokter tersebut bersama dr Hendy Siagian, yang kini masih dicari, divonis bersalah oleh MA karena kelalaian ketika menangani pasien Siska Makelty sehingga menyebabkan Siska meninggal pada 2010.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Ribuan dokter di seluruh Indonesia kemudian melakukan protes dengan mogok kerja dan unjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.