KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) membuat terobosan dalam mendorong open government atau pemerintahan terbuka, yakni layanan pengaduan masyarakat yang diberi nama Lapor!.

Layanan pengaduan serupa yang dibuat instansi pemerintah lain memang cukup banyak.
Namun, yang membedakan Lapor! dengan layanan yang lain adalah sifatnya yang interaktif dua arah. Di sini masyarakat tidak hanya bisa mengadukan persoalan terkait pelayanan publik, tetapi juga bisa memantau sejauh mana tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan.

Layanan Lapor! dirintis ketika Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tahun 2009. Saat itu, kasus korupsi pegawai pajak Gayus HP Tambunan mengemuka di publik. Satgas ini lantas membuka pengaduan mengenai dugaan praktik mafia hukum yang lain. Layanan pengaduan itu pun pada akhirnya berkembang menjadi Lapor!, yang lingkup pengaduannya diperluas menjadi pengaduan atas layanan publik dan program-program pembangunan.

Layanan pengaduan Lapor! dapat diakses melalui telepon seluler dan internet. Masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi atau pengaduan dapat melakukannya dengan mengirimkan melalui layanan pesan singkat (SMS) ke 1708. Aplikasi mobile Lapor! di Blackberry dan Android juga bisa. Tidak hanya itu, publik juga bisa menjangkaunya lewat situs web www.lapor.ukp.go.id.

Penggunaan layanan pengaduan berbasis teknologi informasi yang diusung dalam Lapor! sengaja dipilih untuk mempermudah akses interaksi dua arah. Apalagi, menurut Kuntoro, masyarakat Indonesia relatif dekat dengan penggunaan teknologi itu dalam keseharian.

”Di dalam negeri saat ini ada sekitar 18 juta telepon pintar dari 212 juta telepon yang digunakan di Indonesia. Data terkini, tahun 2013, internet digunakan 135 juta penduduk, di antaranya 49,8 juta pengguna Facebook, di mana Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia dalam penggunaan Facebook. Selain itu, ada 19,5 juta pengguna Twitter di Indonesia, di mana kita menempati peringkat ke-5 di dunia,” kata Kuntoro.

Layanan Lapor! dikelola UKP4 secara terpadu karena terhubung ke 64 kementerian dan lembaga pemerintah. Dengan demikian, pengaduan atau aspirasi dari masyarakat yang masuk ke layanan ini langsung diteruskan ke kementerian atau lembaga yang berwenang. Respons dari kementerian/lembaga oleh UKP4 disampaikan kembali ke masyarakat yang mengadukan sehingga terjadi interaksi. Interaksi tidak hanya antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga interaksi di internal lembaga pemerintah.

Kendali Presiden

Mengingat UKP4 ini berada di bawah kendali langsung Presiden Yudhoyono, kementerian/lembaga yang menerima pengaduan atau komplain wajib menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu. Jika tidak ditanggapi, hal ini akan menjadi salah satu bahan bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja kementerian/lembaga.

”Kalau (pengaduan) tidak direspons (kementerian), langsung (UKP4 sampaikan) ke menterinya. Menteri masih tidak merespons, kami sampaikan ke Presiden. Setiap proses itu disampaikan ke pengirim (masyarakat) dan ini yang membuat pelapor puas. Interaktif sekali,” kata Kuntoro.

Selain terhubung ke kementerian/lembaga, layanan Lapor! juga terhubung dengan sejumlah pemerintah daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bandung. Ke depan, layanan ini diharapkan terhubung ke 534 pemerintah daerah di Indonesia.

Sejak diluncurkan tahun lalu, Lapor! telah memiliki sekitar 200.000 pengguna. Tak kurang dari 1.400 pengaduan masyarakat per hari yang disampaikan melalui layanan Lapor!. Jumlah ini bisa meningkat jika pemerintah daerah yang bersedia bergabung dalam layanan ini makin banyak. Maka, setidaknya diperlukan desakan dari masyarakat kepada pemdanya masing-masing agar bersedia terintegrasi dengan sistem ini. Setidaknya dengan layanan ini, birokrasi pemerintah mau tidak mau harus mereformasi diri mengikuti keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Selain masih minimnya keterlibatan pemda dalam layanan ini, persoalan yang cukup krusial adalah keberlanjutan layanan ini. Seperti diketahui, layanan Lapor! ini dikelola oleh unit khusus yang dibentuk Presiden Yudhoyono. Dalam sistem tata negara kita, UKP4 bukanlah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang. Ketika pemerintahan baru terbentuk dan Presiden merasa tidak perlu memerlukan UKP4, dengan sendirinya nasib layanan ini tidak menentu. Tergantung apakah pemerintahan yang baru nantinya meneruskan terobosan Lapor! atau tidak. (why)