Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Mogok Kerja, Pil Pahit yang Harus Dilalui

Kompas.com - 27/11/2013, 08:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zainal Abidin mengatakan, aksi mogok kerja ribuan dokter di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2013), merupakan pilihan terakhir yang mesti dilakukan lantaran aspirasi para dokter tidak pernah didengar. Aksi mogok kerja itu disebut sebagai bentuk solidaritas atas vonis penjara terhadap tiga dokter di Sulawesi Utara oleh Mahkamah Agung.

“Saya kira tidak ada kata terlambat karena aksi-aksi sebelumnya yang lebih lembut sudah dilakukan, tapi tidak dianggap. Saya kira, teman kami di wilayah mana pun sudah melakukan banyak hal yang tak didengar. Ini (mogok kerja) adalah pilihan pahit yang harus kami lalui,” ujar Zainal saat dihubungi, Rabu (27/11/2013).

Zainal mengatakan, pihaknya tidak akan mundur sedikit pun dalam memperjuangkan para dokter dari kriminalisasi hukum. Dia khawatir kasus di Sulawesi Utara akan menjadi yurisprudensi untuk memidanakan para dokter akibat tindakan medis yang dilakukannya.

“Kalau kasus Ayu tetap dihukum, maka ini akan menjadi yurisprudensi ke depan yang mengancam dunia kedokteran,” ucapnya.

Selain menggelar aksi mogok kerja, IDI juga akan mendatangi Mahkamah Agung pagi ini. IDI sudah mengimbau kepada semua anggotanya hingga pelosok Tanah Air untuk melakukan aksi mogok kerja hari ini.

Saat ini, jumlah anggota IDI mencapai 111.574 dokter. Dari jumlah itu, sebanyak 20.942 terpusat di Jakarta. Zainal memastikan pelayanan publik tetap berjalan, khususnya untuk dokter ICU dan unit gawat darurat.

Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat mereka masing-masing. Kedua dokter tersebut bersama dokter Hendy Siagian yang kini masih dicari divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena kelalaian ketika menangani pasien sehingga menyebabkan nyawa pasien hilang pada 2010.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya. Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kemudian dua dokter tersebut ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com