Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kalau Tak Mogok Kerja, Aspirasi Dokter Tak Didengar

Kompas.com - 27/11/2013, 07:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi mogok kerja para dokter spesialis sebagai bentuk solidaritas kepada dokter Dewa Ayu dan teman-temannya dinilai sebagai tindakan wajar. Tanpa aksi mogok, aksi para dokter yang mempersoalkan vonis kasasi dari Mahkamah Agung itu tak akan didengar.

“Ini kan aksi solidaritas, mana bisa kami ini melarang. Sesama dokter tidak boleh saling menjatuhkan teman sejawat, jadi wajar. Kalau tak begini aparat hukum tak mendegar,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf, di Jakarta, Rabu (27/11/2013) pagi. Namun, dia meminta para dokter tetap mengutamakan para pasien gawat darurat dan rawat inap sekalipun sedang menggelar aksi solidaritas.

Meski ada kegiatan solidaritas, ujar Nova, pelayanan kesehatan untuk publik tetap harus diutamakan. Dia mengatakan, Komisi IX DPR juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta perwakilan Kementerian Kesehatan.

Hasilnya, kata Nova, komisi yang membidangi kesehatan ini mendukung tindakan Menteri Kesehatan yang mengirimkan surat permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman untuk dokter Ayu dan dua dokter lain dalam perkara ini. Dia pun mengatakan, Komisi IX DPR mendukung upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus tersebut.

Komisi IX DPR, papar Nova, juga mengagendakan rapat gabungan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkait perkara dokter Ayu dan kawan-kawan. "Kami sedang menunggu jawaban dari pimpinan DPR kapan dijadwalkan," ujar dia.

Nova mengatakan, Komisi IX DPR ingin tahu apakah penangguhan hukuman yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan dimungkinkan untuk dipenuhi. "Kalau penahanan dokter ini dilakukan akan lucu karena logika hukumnya berbeda," ujar dia.

Bila acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Nova, para dokter ini dijerat dengan pasal pembunuhan. Sementara itu, dalam UU Kedokteran diatur soal tindakan darurat dengan efek tak terhindarkan, yang tak berimplikasi pidana.

Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul vonis kasasi atas perkara pada 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari keberadaannya.

Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa, menvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.

Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap. Buntut dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (27/11/2013). Aksi ini merupakan protes atas kriminalisasi profesi dokter merujuk pada kasus dokter Ayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com