“Ini kan aksi solidaritas, mana bisa kami ini melarang. Sesama dokter tidak boleh saling menjatuhkan teman sejawat, jadi wajar. Kalau tak begini aparat hukum tak mendegar,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf, di Jakarta, Rabu (27/11/2013) pagi. Namun, dia meminta para dokter tetap mengutamakan para pasien gawat darurat dan rawat inap sekalipun sedang menggelar aksi solidaritas.
Meski ada kegiatan solidaritas, ujar Nova, pelayanan kesehatan untuk publik tetap harus diutamakan. Dia mengatakan, Komisi IX DPR juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta perwakilan Kementerian Kesehatan.
Hasilnya, kata Nova, komisi yang membidangi kesehatan ini mendukung tindakan Menteri Kesehatan yang mengirimkan surat permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman untuk dokter Ayu dan dua dokter lain dalam perkara ini. Dia pun mengatakan, Komisi IX DPR mendukung upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus tersebut.
Komisi IX DPR, papar Nova, juga mengagendakan rapat gabungan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkait perkara dokter Ayu dan kawan-kawan. "Kami sedang menunggu jawaban dari pimpinan DPR kapan dijadwalkan," ujar dia.
Nova mengatakan, Komisi IX DPR ingin tahu apakah penangguhan hukuman yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan dimungkinkan untuk dipenuhi. "Kalau penahanan dokter ini dilakukan akan lucu karena logika hukumnya berbeda," ujar dia.
Bila acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Nova, para dokter ini dijerat dengan pasal pembunuhan. Sementara itu, dalam UU Kedokteran diatur soal tindakan darurat dengan efek tak terhindarkan, yang tak berimplikasi pidana.
Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul vonis kasasi atas perkara pada 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari keberadaannya.
Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa, menvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.
Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap. Buntut dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (27/11/2013). Aksi ini merupakan protes atas kriminalisasi profesi dokter merujuk pada kasus dokter Ayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.