"Kita sampaikan ke Teguh Suhanta (staf PT Adhi Karya), ini gimana dokumen seperti ini tidak benar," kata Wisler ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Jaksa Atty Novianty pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wisler yang menyatakan bahwa Adhi Karya tidak memenuhi persyaratan. "Seharusnya, PT Adhi Karya tidak penuhi persyaratan. Kami panitia hanya menandatangani hasil evaluasi akhir yang disodori tim Pak Teguh," kata Wisler dalam BAP.
Jaksa kemudian mencecar Wisler mengapa Adhi Karya tetap diusulkan sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi syarat. Wisler mengatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari atasan di Kemenpora.
"Justru itu. Kita, kan sebagai bawahan. Kalau perintah langsung tidak ada," jawab Wisler.
Dalam dakwaan, Adhi Karya disebut mengucurkan dana ke sejumlah pihak untuk memuluskan pemenangan dirinya. Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng, melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.