"Saudara bersedia dikonfrontir dengan Rosa dan Nazar?" tanya Rudi.
"Silakan," jawab Joyo.
"Mohon yang mulia pada persidangan selanjutnya Joyo kembali dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Nazar dan Rossa," lanjut Rudi.
Mulanya Joyo bersikeras mengatakan tidak mengenal Nazaruddin dan Rossa. Dia juga mengaku tidak pernah menerima telepon dari Nazaruddin untuk membicarakan pengurusan hak pakai tanah Hambalang. Selain itu, Joyo membantah menerima Rp 3 miliar dari Permai Group.
Sebelumnya, soal uang Rp 3 miliar untuk Joyo tercantum dalam dakwaan Deddy. Joyo disebut menerima uang dari Permai Group untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam memenangkan proyek Hambalang. Joyo membantu mengurus hak pakai tanah Hambalang. Menurut jaksa, uang untuk Joyo diserahkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Mindo Rosalina.
Dalam dakwaan, Permai Group juga disebut memberikan 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar kepada Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng dan Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar. Namun, Permai Group meminta agar uang untuk Joyo, Andi, dan Komisi X DPR tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang.
Saat itu, KSO Adhi-Wika telah ditentukan sebagai pemenang proyek. Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.
Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK menetapkan mantan Menpora RI, Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.