"Sudah adil, sudah sesuai," kata anggota majelis kasasi Sofyan Sitompul di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2013).
Putusan itu menuai protes dari kalangan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi dokter lain. Aksi unjuk rasa dari beberapa organisasi dokter terus mengalir. Bahkan, dokter kandungan di seluruh Indonesia mengancam bakal melakukan aksi mogok praktik. Atas penolakan itu, Sofyan enggan berkomentar.
"Kalau itu saya no comment-lah. Saya tidak perlu berkomentar," katanya.
Ayu, Simanjuntak, dan Hendy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah MA memidanakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado, pada 2010 lalu. Ketiga dokter dianggap bersalah sehingga mengakibatkan meninggalnya pasien bernama Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malapraktik. Jaksa penuntut lalu mengupayakan sampai pada kasasi. Pada 18 September 2012, MA menghukum 10 bulan penjara bagi ketiga dokter tersebut. Ketika hendak dieksekusi, ketiga dokter buron sehingga masuk dalam DPO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.