"Hari ini, KY telah mengesahkan PKY Nomor 9 sebagai prosedur pelaksanaan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK," ujar anggota KY Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Senin (25/11/2013). Ia mengatakan, panel ahli terdiri dari tujuh orang.
Empat orang anggota panel merupakan usulan KY yang telah diuji publik. Selebihnya, masing-masing merupakan usulan dari DPR, presiden, dan Mahkamah Agung (MA).
"Karena Akil dan Harjono merupakan usulan DPR, maka calon hakim konstitusi penggantinya pun nanti diusulkan oleh DPR," kata Taufiq. Dia mengatakan, DPR akan mengusulkan tiga nama untuk setiap kursi hakim konstitusi yang akan diisi.
Selain mengabarkan soal peraturan terkait panel ahli tersebut, Taufiq menyampaikan pula bahwa institusinya tengah merancang peraturan tentang pengawasan hakim konstitusi. Peraturan tersebut merupakan respons atas tertangkapnya Akil pada 2 Oktober 2013 saat masih menjadi hakim konstitusi untuk perkara dugaan penerimaan suap dalam penanganan sengketa hasil pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.