"KSSK," kata Muliaman singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/11/2013), saat ditanya siapa yang mengambil keputusan terkait status Bank Century itu.
Muliaman yang kini menjabat Ketua Otoritas Jasa Keuangan tersebut selesai diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka kasus Century, yakni mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan dia sebelumnya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik KPK selama pemeriksaan, katanya, masih seputar rapat-rapat terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century. Selain itu, Muliaman diajukan pertanyaan soal kegiatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.
"Baik itu terkait dengan FPJP dan rapat-rapat yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, itu saja. Terkait juga dengan kegiatan LPS," tuturnya.
Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, hingga kini pemeriksaan berkas perkara Siti masih menggantung karena dia sakit sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.