"C1 (formulir rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS) harus segera dipublikasikan dengan cara dipindai, lalu diunggah di situs KPU. Seluruh dunia bisa melihat. Ini bentuk kami ingin aman dan nyaman," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay pada uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2014 di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2013).
Ia menuturkan, publik pun dapat lebih cepat mengetahui hasil pemungutan suara. Menurutnya, rekapitulasi perolehan suara dapat diketahui hanya dalam waktu 1 pekan saja. "Kami ingin menjawab keingintahuan masyarakat dengan cepat. Kalau cara lama butuh waktu 30 hari baru tahu. Kalau dengan pemindaian, bisa dengan satu minggu sudah bisa tahu hasilnya," katanya.
Ia mengatakan, pemindaian rekapitulasi suara akan dilakukan tidak hanya di tingkat TPS, namun juga pada panitia pemilihan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan. Dia berharap, mekanisme itu menjamin transparansi dan kejujuran rekapitulasi suara.
Hadar mengatakan, untuk menjamin sistem yang akan digunakan terpercaya, KPU akan melibatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dalam pembuatan sistem penghituan suara nanti.
"Proses pembuatan sistem ini nanti akan melibatkan masukan saudara-saudara juga," kata Hadar.
Tetapi, kata Hadar, rekapitulasi suara yang dipindai dan dipublikasikan melalui situs KPU bukan merupakan hasil resmi pemilu. "Yang resmi nanti ketika diumumkan di (KPU) pusat. Tapi yang ingin bukti juga bisa dapat sekaligus untuk alat kontrol," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.