Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diboikot Media, KPK Jelaskan Pemeriksaan Boediono Melalui Radio

Kompas.com - 25/11/2013, 17:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah diboikot media, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menjelaskan ihwal pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century melalui live streaming Radio KanalKPK, Senin (25/11/2013). Siaran itu dapat diakses melalui kpk.go.id/streaming.

"Konferensi pers batal, jika ingin dengarkan penjelasan resmi pimpinan KPK terkait pemeriksaan Wapres Boediono sebagai saksi kasus Century, bisa menyimak streaming Radio KanalKPK di kpk.go.id/streaming pukul 15.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dalam siaran KanalKPK tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa penyidik KPK mendalami hal-hal penting yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dalam pemeriksaan Boediono yang berlangsung Sabtu (23/11/2013). Saat FPJP diberikan, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Serta pengambilan kebijakan BI yang berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Ada kurang lebih 10 isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada saksi Prof Boediono," kata Bambang seperti yang disampaikan melalui Radio KanalKPK.

Dia juga mengatakan, tidak ada hal-hal yang ingin KPK sembunyikan dari media terkait pemeriksaan Boediono ini. KPK, kata Bambang, memang berencana memberitahukan pemeriksaan Boediono itu kepada media seusai pemeriksaan.

"Ini semata-mata didasarkan agar penyidik bisa optimal dalam pemeriksaan dan sesuai tugas yang diberikan dengan cepat, baru akan diberitahukan kepada pimpinan dan juru bicara KPK," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pemeriksaan Boediono yang berlangsung selama 10 jam lebih itu menggenapkan proses penyidikan kasus Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

"Inilah bagian dari tanggung jawab kami menjelaskan kepada publik untuk membangun proses penegakan hukum sebagai bagian proses pemberantasan korupsi," tutur Bambang.

Dia juga mengatakan bahwa KPK memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden semata-mata karena alasan protokoler. Aturan protokoler dianggap dapat memperlambat pemeriksaan. "Ada sterilisasi, banyak proses pengamanan justru menyebabkan prinsip cepat berbiaya murah tidak dapat dilakukan," katanya.

Bambang menambahkan, pemeriksaan Boediono yang dilakukan di kantor Wapres itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penyidik KPK boleh mendatangi seorang saksi ke kediamannya jika saksi tersebut memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat mendatangi Gedung KPK.

Sebelumnya, para wartawan yang biasa bertugas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, melakukan aksi walk out dari konferensi pers pimpinan KPK. Dalam jumpa pers itu, sedianya pimpinan KPK akan menjelaskan ihwal pemeriksaan Boediono.

Pemeriksaan Boediono

Pemeriksaan terhadap Boediono oleh penyidik KPK, Sabtu (23/11/2013), di kantor Wakil Presiden mengundang banyak pertanyaan. Pemeriksaan ini mengundang pertanyaan karena terkesan ditutup-tutupi. Pada hari pemeriksaan, tidak ada keterangan resmi dari KPK mengenai kegiatan itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi ketika itu mengaku belum tahu ada pemeriksaan Boediono oleh KPK. Tak hanya Johan, Ketua KPK Abraham Samad pun mengaku belum tahu saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Boediono. Sementara empat pimpinan lain KPK tidak menjawab ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu.

Ihwal pemeriksaan ini justru diungkapkan Boediono melalui konferensi pers seusai pemeriksaan. Boediono mengaku diperiksa KPK selama tujuh jam di kantornya. Menurut Boediono, pemeriksaan dilakukan di Istana Wapres karena alasan protokoler. Boediono menyampaikan, sebenarnya dia tidak bermasalah jika harus datang ke KPK untuk menyampaikan keterangan.

Hanya, karena ia Wakil Presiden, ada protokoler standar yang harus dilakukan di Gedung KPK yang dipandang akan merepotkan dan dapat mengganggu aktivitas di Gedung KPK.

Boediono mengaku mendapat pertanyaan dari penyidik KPK seputar pemberian FPJP untuk Bank Century pada 2008. Dia pun menjelaskan, dalam konferensi pers itu, langkah yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008 merupakan tindakan yang mulia. Tujuannya hanya satu, yakni menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kemungkinan krisis sistemik akibat kebangkrutan Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com