Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Ubah Kebijakan Penyelamatan Century?

Kompas.com - 25/11/2013, 16:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Wakil Presiden Boediono, yang menyebutkan penyelamatan Bank Century melalui pengambilalihan, bukan melalui tindakan bail out, mengundang keheranan. Terlebih lagi, pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, mengatakan siap terlibat dalam upaya penyelamatan bank miliknya.

Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menjelaskan, menilik pernyataan Boediono, mekanisme penyelamatan Bank Century melalui pengambilalihan tidak melibatkan pemegang saham sama sekali. "Semua kewenangan RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan sebagainya diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Dradjad di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Menurut Dradjad, jika skema pengambilalihan ini diikuti, penyertaan modal LPS akan kecil sekali, tidak sampai Rp 1 triliun. Pasalnya, saat itu Century telah menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Tujuannya, Century tetap hidup. Tapi, almarhum Budi Sampoerna sebagai deposan terbesar tidak bisa menarik dana simpanannya seluruhnya dalam waktu singkat karena bank bisa ambruk lagi," imbuh Dradjad.

Politisi yang juga ekonom itu menyebutkan surat yang ditulis Robert Tantular. Di dalam surat tanggal 21 November 2008, Robert menyatakan kesanggupan menyetor 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya kebijakan yang dikeluarkan adalah bail out, bukan pengambilalihan.

"Pertanyaannya, kapan dan siapa yang memutuskan skema berubah dari bail out ke opsi pengambilalihan? Saya yakin Bank Century tidak berdampak sistemik. Tapi, bahkan seandainya dianggap sistemik pun, bail out sudah cukup membuat Century hidup, dan tidak memicu kepanikan," kata Dradjad lagi.

Bukan bail out

Wakil Presiden Boediono menolak disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun. Menurutnya, jawaban dari pembengkakan dana talangan itu menjadi tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.

"LPS yang menyelamatkan dan pemegang sahamnya. Setelah itu yang terjadi LPS dengan pengawas bank, saya kira di situ jawabannya. Jadi, sekarang namanya Bank Mutiara dan LPS," kata Boediono dalam keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.

Boediono melanjutkan, setelah Bank Century diambil alih LPS dan mandatnya diserahkan kepada Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), LPS menjadi pemilik sekaligus pengawas Bank Century. Oleh karena itu, Boediono yakin pertanyaan mengenai pembengkakan dana talangan dapat dikonfirmasi kepada LPS.

"Perhitungan validasi yang digunakan untuk menyelamatkan bank ini setelah diambil alih oleh LPS, dan di situlah ada perubahan. Yang mengawal adalah LPS, jadi saya tidak menangani hal itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com