"(Uji materi) ini ujian bagi kredibilitas MK. MK sedang diuji sejauh mana visi negarawan hakim-hakim itu dalam memandang masalah ini," kata pemerhati sosial Benny Sasetyo di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta (Senin (25/11/2013).
Menurut Benny, MK harus sangat berhati-hati dalam mengambil putusannya. MK diminta tidak hanya mengambil kesimpulan dari fakta yang kelihatannya logis dan masuk akal. Lebih jauh lagi, MK diminta melihat apa motif dari Uji Materi tersebut.
"Apa tujuannya benar untuk bikin BUMN lebih profesional dan lebih baik, atau menyelamatkan dari intervensi KPK dan lembaga pengawas negara?" lanjut Benny.
Jika nantinya MK menolak uji materi ini, maka menurut Benny, secara perlahan MK akan berhasil menaikkan kredibilitasnya. Namun jika MK menerimanya, maka lembaga 9 pilar tersebut dinilai telah melanggar konstitusi karena tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam mengambil putusannya.
Hal serupa disampaikan Aktivis ICW Emerson Juntho. Bahkan Emerson mengkhawatirkan kasus yang menimpa Mantan Ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu kembali akan terulang dalam uji materi keuangan negara ini. Kekhawatiran Emerson itu, tidak lain dilatarbelakangi karena uji materi ini dianggapnya dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi pihak-pihak yang memanfaatkan.
"Kita semua berharap, MK bisa mengambil keputusan dengan hati-hati. Kita berharap MK tidak masuk angin lagi seperti kemarin," kata Emerson.
Uji materi ini dimohonkan oleh Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah pasal 2 huruf g dan I UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada intinya, uji materi tersebut menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi masuk dalam lingkup keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.