Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger PGN-Pertagas Bukan Solusi

Kompas.com - 25/11/2013, 15:51 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com -Rencana penggabungan (merger) Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas (anak perusahaan Pertamina yang mengelola gas) bukanlah solusi untuk mengatasi perseteruan antara PGN dengan Pertamina terkait pengelolaan gas. Rencana tersebut berbahaya karena dapat membuka akses pengelolaan gas melalui infrastruktur yang ada tanpa mengembangkan jaringan baru dan menimbulkan rente penjualan gas. Peneliti dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat, penggabungan itu sebenarnya bukan merger melainkan pengambilalihan alias akuisisi PGN oleh Pertagas. Menurut dia, akuisisi biasanya dilakukan oleh perusahaan yang lebih besar terhadap perusahaan yang lebih kecil.

“Menjadi anomali jika Pertagas yang asetnya lebih kecil ‘mencaplok’ PGN yang memiliki aset jauh lebih besar. Apalagi kiprah PGN di perniagaan gas bumi jauh lebih lama ketimbang Pertagas,” ujarnya kepada Wartakotalive. Kondisi ini, sambung Fahmy, mirip ketika KPC (Kalimantan Prima Coal) diakuisisi Bumi Resources.

Selain itu, kata Fahmy, Pertamina harus menyediakan dana segar dalam jumlah besar untuk membeli saham PGN, terutama saham yang sudah dimiliki publik. Merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini kapitalisasi saham PGN di pasar bursa mencapai Rp 115 triliun. Pemerintah memiliki 56,97% saham dan 43,03% milik publik.

Artinya, jika Pertamina akan membeli saham pemerintah yang ada di PGN, maka Pertamina mesti menyiapkan dana minimal Rp 70 triliun atau setara dengan 56,97% saham. Belum lagi ditambah dengan kewajiban untuk melaksanakan tender offer (membeli saham di investor publik) saham PGN sesuai dengan peraturan otoritas pasar modal.

“Dana Pertamina akan jauh lebih produktif jika digunakan untuk membiayai usaha pengeboran dan pembangunan kilang minyak, sehingga tidak perlu membebani APBN,” tutur Fahmy.

Sebagaimana diketahui, rencana merger PGN-Pertagas dilakukan untuk mencegah berlarutnya perseteruan antara PGN dan Pertamina dalam pengelolaan gas. Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, mengatakan pihaknya telah menuntaskan kajian merger PGN dan Pertagas. Perusahaan hasil merger akan ditempatkan sebagai anak perusahaan Pertamina.  

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi, mengatakan jika Pertamina mengakuisisi PGN, maka bisa terjadi kemunduran dalam tata kelola migas. Pasalnya, pola bisnis Pertamina tidak ubahnya seperti dahulu.

Perusahaan hasil merger akan ditempatkan sebagai anak perusahaan Pertamina. Dengan kondisi tersebut, ada potensi bahwa seluruh pipa gas yang telah dibangun akan dibuka aksesnya kepada semua perusahaan swasta yang berminat menjual gas. Dengan demikian seluruh broker gas dapat memanfaatkan fasilitas negara, tanpa campur tangan pemerintah dalam penetapan margin dan keuntunggannya.

“Ini ancaman. Pertamina ingin menjadi trader kembali, membuat GCG yang selama ini dibangun menjadi mundur. Pertamina ingin seperti dulu lagi, menguasai sumber migas, namun ketika itu yang terjadi bukan memberi kontribusi kepada negara melainkan terjadi korupsi secara besar-besaran,” kata Ucok akhir pekan lalu.

Menurut Ucok, perseteruan pengelolaan gas itu justru menguntungkan bagi trader non-infrastruktur atau broker yang mendompleng salah satu pihak dengan menghembuskan wacana membuka akses pada jaringan pipa gas yang telah dibangun (open access). Dengan open access, para broker dapat leluasa menjual gas dengan memanfaatkan infrastruktur negara. Sebagai contoh, harga jual gas PGN ke konsumen berkisar antara 8 – 10 USD/mmBTU, sementara di Jawa Barat, para broker menjual gas sampai dengan 14 USD/mmBTU.

Daripada sibuk dengan persoalan akusisi terhadap PGN, kata Ucok, lebih baik Pertamina melepas Pertagas dan fokus pada eksploitasi dan eksplorasi minyak sehingga bisa berkompetisi di dunia internasional. (Maximilianus Agung Pribadi)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com