Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Djodi Supratman Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/11/2013, 15:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan dugaan suap terkait pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Djodi terbukti menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden.

"Menuntut supaya mejlis hakim memustuskan Djodi Supratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Djodi dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengatakan perbuatan Djodi dilakukan ketika pemerintah sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Halihal yang meringankan yaitu Djodi belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan telah menyesali perbuatannya.

Jaksa memaparkan, uang yang diterima Djodi dari Mario rencananya diberikan untuk Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto yang akan membantu mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Uang diberikan Mario agar hakim dapat memutus kasasi Hutomo sesuai permintaan kliennya yaitu menghukum Hutomoo sesuai memori kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Mulanya, Mario dan Djodi menyepakati pemberian Rp 150 ribu. Djodi kemudian menyampaikan hal itu pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yakni Suprapto. Atas permintaan Mario, Suprapto menghubungi Ayyub.

"Suprapto menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi atas nama Hutomo yaitu hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh yang telah bersedia memenuhi permintaan Mario," kata Jaksa Rusdi Amin.

Setelah itu, Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 200 ribu. Menurut Suprapto, penambahan itu diminta oleh hakim P2 atau pembaca dua yang mengurus perkara Hutomo, yaitu Hakim Agung Ayyub.

Mario pun menyanggupi. Kemudian, Suprapto kembali meminta dana tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario menyetujui dan menyerahkan uang itu secara bertahap.

Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat. Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates. Total yang sudah diberikan Mario yaitu Rp 150 juta.

Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya. Djodi pun belum sempat memberikan uang itu pada Suprapto.

Atas tuntutan itu, Djodi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com