Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung: Internal Golkar Ingin Masa Jabatan Ical Dipersingkat

Kompas.com - 23/11/2013, 08:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Posisi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie terancam digoyang oleh internal partai itu. Sejumlah pihak menginginkan agar masa jabatan Ical selaku Ketua Umum yang harusnya selesai pada 2015 dipersingkat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, keinginan mempersingkat masa jabatan Ical ini sebenarnya sudah lama disuarakan oleh pengurus daerah dan organisasi massa yang ada di Golkar. Namun, keinginan itu kini semakin kuat dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar.

KOMPAS.com/Indra Akuntono Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie saat memimpin upacara peringatan HUT ke-49 Partai Golkar, Minggu (20/10/2013), di TMP Kalibata, Jakarta.

Agung menampik hendak menggoyang kekuasaan Ical. Ia berdalih, internal Partai Golkar hanya menginginkan agar partai sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Di dalam AD/ART Partai Golkar, masa jabatan ketua umum adalah 5 tahun. Sementara itu, keputusan Munas 2009 menetapkan Ical menjadi Ketua Umum selama 6 tahun sampai tahun 2015.

"Ini bertentangan dengan AD/ART. Kami tidak ingin memperlambat, atau mempersingkat, cukup kembali ke jalan yang benar. Keputusan Munas tidak boleh bertentangan dengan AD/ART," ujar Agung seusai Rapimnas Partai Golkar, Jumat (22/11/2013) malam.

Agung menuturkan, forum rapimnas adalah forum yang tepat untuk menyuarakan pandangan ini. Ia bahkan memperkirakan bisa saja masa jabatan Ical dipersingkat langsung dalam keputusan rapimnas.

"Bisa diwacanakan dan bisa langsung diputuskan dalam rapimnas ini. Pelaksanaannya tidak sekarang, tapi pada waktunya (Oktober 2015)," kata Agung.

Saat ditanyakan apakah usulan mempersingkat masa jabatan Ical ini terkait deklarasi Kosgoro yang mengusung Agung, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu kembali membantah. Menurut Agung, deklarasi Kosgoro untuk mengusungnya menjadi calon ketua umum hanyalah aspirasi ormas.

"Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan dulu agenda pileg dan pilpres," imbuh Agung yang merupakan Ketua Umum Kosgoro itu.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan masalah masa jabatan ini kepada Ical. Namun, dia menegaskan pandangan Ical secara pribadi tidak bernilai lantaran forum rapimnas adalah forum tertinggi kedua sebelum Munas Partai Golkar. Jika ketua umum diganti, maka ketua umum selanjutnya memiliki kuasa penuh atas kebijakan pembentukan kabinet, keputusan koalisi, dan persiapan ketua umum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com