Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sudjiono Timan, KY Kesulitan Ungkap Dugaan Aliran Uang

Kompas.com - 22/11/2013, 08:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial kesulitan untuk mengungkap dugaan aliran dana di balik putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Sudjiono Timan, bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. KY akan meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menelisik dugaan penerimaan uang tersebut.

”Kami kesulitan. Ini kan (masuk ranah) pidana. Bisa nanti penegak hukum yang melanjutkan,” ujar komisioner KY yang juga ketua tim panel kasus Sudjiono Timan, Taufiqurrohman Syahuri, Kamis (21/11).

Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengungkapkan, pihaknya menerima laporan ada dugaan suap dalam jumlah besar di balik bebasnya Sudjiono Timan. KY bergerak menyelidiki informasi itu sejak pertengahan Agustus (Kompas, 24/8).

Saat ditanyakan sejauh mana penyelidikan KY mengenai hal itu, Taufiq mengungkapkan, pihaknya belum mampu mengungkap hal itu. ”Sebetulnya bau-baunya ada. Tetapi sulit karena semua bungkam,” katanya.

Terkait kasus tersebut, KY telah memeriksa lima hakim agung yang menangani perkara PK Sudjiono Timan, yaitu Suhadi (selaku Ketua Majelis PK), Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sophian Martabaya, dan Abdul Latief. KY juga sudah meminta keterangan dari bekas ketua majelis PK yang lama, Djoko Sarwoko (mantan hakim agung), beserta dua asistennya, Mulyadi dan Rahayuningsih.

Perkara Sudjiono Timan semula ditangani majelis PK yang dipimpin Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko (sudah pensiun) bersama Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief. Saat Djoko pensiun, kasus perkara itu dilimpahkan kepada majelis PK yang baru yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi. Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Sophian Martabaya sebagai hakim anggota.

Taufiq mengatakan, KY kini berusaha menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara. ”Kami yang terkait kode etik saja, soal kepatutan. Hakim kan tidak boleh melakukan perbuatan tercela,” katanya. Taufiq mencontohkan, hal-hal yang didalami KY antara lain mengapa majelis PK mengabulkan permohonan seorang terpidana yang berada dalam pelarian. KY juga menanyakan hilangnya pendapat hukum (advisblaad) milik Djoko.

Selain KY, Mahkamah Agung juga membentuk tim pemeriksa kasus Sudjiono Timan. Hingga saat ini, tim MA belum mengeluarkan hasil kerjanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap majelis PK Sudjiono Timan. ”Belum ada informasi,” ujarnya. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com