"Yang bertanggung jawab adalah yang mengambil keputusan dan yang membayarnya. Tentu dalam hal ini KSSK yang harus menjawabnya, harus BI yang menjawabnya, kenapa ini," kata Kalla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2013) seusai diperiksa sebagai saksi.
Kalla diperiksa selama hampir dua jam sebagai saksi bagi mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Century. Kendati demikian, menurut Kalla, bukan berarti Gubernur BI saat itu, yakni Boediono menjadi pihak tunggal yang harus bertanggung jawab. Dia mengatakan bahwa BI secara instansi harus menjelaskan masalah kejanggalan dalam pengambilan keputusan terkait FPJP Century itu.
Kejanggalan
Kalla menilai ada kejanggalan dalam pemberian FPJP kepada Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Salah satu hal yang aneh, menurut Kalla, terkait dengan nilai dana talangan yang dibayarkan untuk Century.
"Yang aneh sebenarnya bahwa ada bank gagal, gagalnya Rp 630 miliaran tapi dalam waktu tiga hari dibayar Rp 2,5 triliun," tuturnya.
Selain itu, Ketua Palang Merah Indonesia ini menilai ada yang janggal dari penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kalla menuturkan, pada 21 November 2008 sore hari dia dilaporkan Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, Boediono, dan beberapa menteri lainnya bahwa tidak ada krisis terkait perekonomian Indonesia.
"Semuanya sepakat menjelaskan tidak ada krisis di ekonomi kita, semua aman," tuturnya.
Namun, lanjut Kalla, beberapa jam kemudian Sri Mulyani, Boediono, dan pihak terkait lainnya menggelar rapat di Kementerian Keuangan hingga subuh hari. Hasilnya, mereka memutuskan adanya bank gagal yang berdampak sistemik, yakni bank Century.
"Mereka rapat di Kementerian Keuangan, kemudian subuh memutuskan adanya gagal sistemik pada suatu bank yang membahayakan, padahal itu sebenarnya tidak perlu," tutur Kalla.
Selaku Wapres saat itu, Kalla mengaku tidak dilibatkan dalam rapat itu. Kalla kemudian hanya menerima laporan bahwa Century gagal karena dirampok pemiliknya. "Dianggap gagal, padahal tidak ada bank yang gagal, gagalnya karena dirampok. Dilaporkan kepada saya, masalah bank itu karena perampokan, dirampok oleh pemiliknya dan itu makanya saya suruh tangkap pemiliknya," ucap Kalla.
Terkait pemberian FPJP untuk Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kini, KPK mengusut keterlibatan pihak selain Budi Mulya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.