"A de charge ada sebelas orang. Ada dua dari luar negeri, Rusia dan Turki," kata kuasa hukum Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Sebelas orang tersebut yaitu Asman, Syamil, Deden, Taufiq, Dwi, Dardiri, Rifandi, Ida Agus Hana, Ilham, Zaini, dan Budiyanto. Syamil, saksi dari Rusia, merupakan menantu Luthfi. Assegaf mengatakan, Syamil dihadirkan untuk membuktikan asal-usul rumah yang dibeli Luthfi.
"Dia menantu Pak Luthfi. Intinya ingin membuktikan ketika anaknya Pak Luthfi mau kawin, dibawa ke Rusia enggak mau. Pak Luthfi akhirnya membelikan rumah," katanya. Namun Assegaf mengaku tak ingat hal itu terkait pembelian rumah yang mana. Sementara itu, saksi dari Turki juga dihadirkan untuk membuktikan sebagian asal usul Luthfi.
Saat ini sidang untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan belum dimulai. Sidang terlebih dahulu mendengar keterangan saksi ahli yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.