"Kita sudah menyerahkan hukum ke pengadilan, harus percaya," kata anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Saat ditanya mengenai langkah apa yang akan ditempu Demokrat menyikapi vonis yang dijatuhkan kepada Angie, Melani menyampaikan bahwa semua telah dilakukan oleh penasihat hukum Angie. Demokrat, lanjutnya, hanya akan membahas mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Angie karena tersangkut kasus korupsi.
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyampaikan hal yang sama. Ia menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan dan berharap Angie kuat menghadapi permasalahan yang dihadapi.
"Kita harus hormati semua jalannya pengadilan dan keputusannya, termasuk keputusan MA ini. Kita hanya bisa berdoa semoga Angie tabah menerima dan menjalankannya kelak," pungkasnya.
Seperti diberitakan, selain memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti. Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor. Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.